Kasatlantas Polres Luwu Utara Ingatkan Larangan Mobil Pick Up Muat Penumpang

    Kasatlantas Polres Luwu Utara Ingatkan Larangan Mobil Pick Up Muat Penumpang
    Kasatlantas Polres Luwu Utara, AKP H. Abdul Rahim.

    LUWU UTARA — Bagi pemilik mobil bak terbuka (pick up) agar tidak mengangkut atau membawa penumpang dibagian belakang.

    Hal tersebut diungkap oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP H. Abdul Rahim saat coffee morning bersama awak media, Selasa (11/01/2022).

    "Ini masih tahap sosialisasi mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis mobil bak terbuka yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia, " ujar H. Abdul Rahim.

    Kasatlantas juga memaparkan jika hal itu telah diatur oleh undang-undang pasal 137 ayat 4 tahun 200 tentang, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal. 

    Yang pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai.

    Kedua, untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan yang ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah. 

    "Larangan ini jelas dasar hukumnya, untuk itu kita himbau masyarakat bisa mematuhinya demi keselamatan saat berkendara, " kuncinya. (Ibnu)

    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Alami Peningkatan, Tahun 2021 Polres Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Operasi Yustisi, Polres Luwu Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami